Total Tayangan Halaman

Jumat, 27 Mei 2011

tanaman gambir

Gambir adalah sejenis getah yang dikeringkan yang berasal dari ekstrak remasan daun dan ranting tumbuhan bernama sama (Uncaria gambir Roxb.). Di Indonesia gambir pada umumnya digunakan pada menyirih. Kegunaan yang lebih penting adalah sebagai bahan penyamak kulit dan pewarna. Gambir juga mengandung katekin (catechin), suatu bahan alami yang bersifat antioksidan. India mengimpor 68% gambir dari Indonesia, dan menggunakannya sebagai bahan campuran menyirih.

Gambir dihasilkan pula dari tumbuhan U. acida.
Pemerian tumbuhan

Tumbuhan perdu setengah merambat dengan percabangan memanjang. Daun oval, memanjang, ujung meruncing, permukaan tidak berbulu (licin), dengan tangkai daun pendek. Bunganya tersusun majemuk dengan mahkota berwarna merah muda atau hijau; kelopak bunga pendek, mahkota bunga berbentuk corong (seperti bunga kopi), benang sari lima, dan buah berupa kapsula dengan dua ruang.Budidaya

Gambir dibudidayakan pada lahan ketinggian 200-800 m diatas permukaan laut. Mulai dari topografi agak datar sampai di lereng bukit. Biasanya ditanam sebagai tanaman perkebunan di pekarangan atau kebun di pinggir hutan. Budidaya biasanya semiintensif, jarang diberi pupuk tetapi pembersihan dan pemangkasan dilakukan. Di Sumatra kegiatan penanaman ini sudah mengganggu kawasan lindung.
Produk

Gambir adalah ekstrak air panas dari daun dan ranting tanaman gambir yang disedimentasikan dan kemudian dicetak dan dikeringkan. Hampir 95% produksi dibuat menjadi produk ini, yang dinamakan betel bite atau plan masala. Bentuk cetakan biasanya silinder, menyerupai gula merah. Warnanya coklat kehitaman. Gambir (dalam perdagangan antarnegara dikenal sebagai gambier) biasanya dikirim dalam kemasan 50kg. Bentuk lainnya adalah bubuk atau "biskuit". Nama lainnya dalah catechu, gutta gambir, catechu pallidum (pale catechu).

Daerah penghasil utama adalah Sumatra bagian tengah dan selatan. Harga jualnya di tingkat petani per kg adalah IDR5.000 hingga IDR20.000; di pasaran ekspor harganya berkisar dari USD1,46 hingga USD2,91. Ekspor gambir juga menunjukkan pertumbuhan yang baik.

Umumnya, gambir dikenal berasal dari Sumatera Barat. Terutama dari Kabupaten 50 Kota,Pesisir selatan(kec koto XI Tarusan Desa siguntur muda). Sebagai sentra penghasil gambior, Kabupaten 50 Kota merupakan lokasi yang strategis dan cocok untuk investor perkebunan.
Kegunaan

Kegunaan utama adalah sebagai komponen menyirih, yang sudah dikenal masyarakat kepulauan Nusantara, dari Sumatra hingga Papua sejak paling tidak 2500 tahun yang lalu. Diketahui, gambir merangsang keluarnya getah empedu sehingga membantu kelancaran proses di perut dan usus. Fungsi lain adalah sebagai campuran obat, seperti sebagai luka bakar, obat sakit kepala, obat diare, obat disentri, obat kumur-kumur, obat sariawan, serta obat sakit kulit (dibalurkan); penyamak kulit; dan bahan pewarna tekstil.

Fungsi yang tengah dikembangkan juga adalah sebagai perekat kayu lapis atau papan partikel. Produk ini masih harus bersaing dengan sumber perekat kayu lain, seperti kulit kayu Acacia mearnsii, kayu Schinopsis balansa, serta kulit polong Caesalpinia spinosa yang dihasilkan negara lain.
Kandungan

Kandungan yang utama dan juga dikandung oleh banyak anggota Uncaria lainnya adalah flavonoid (terutama gambiriin), katekin (sampai 51%), zat penyamak (22-50%), serta sejumlah alkaloid (seperti gambirtannin dan turunan dihidro- dan okso-nya.[2] Selain itu gambir dijadikan obat-obatan modern yang diproduksi negara jerman, dan juga sebagai pewarna cat, pakaian.
Penyebaran

Bila ditinjau dari ketersediaan lahan di Sumatera Barat maka terlihat adanya keterbatasan. Sekitar 60 persen dari lahan yang ada merupakan perbukitan dan lahan miring dan 15 persen saja yang telah disepakati untuk lahan pertanian. Secara keseluruhan hanya tersedia sekitar 450000 ha lahan yang potensial untuk perluasan tanaman perkebunan.

Di Sumatera Barat tanaman gambir tumbuh dengan baik didaerah Limapuluh Kota, Pesisir Selatan dan daerah tingkat II lainnya. Di Kabupaten Limapuluh Kota sebanyak 11937 Ha dengan produksi 7379 ton pertahun. Di Kabupaten Pesisir Selatan sebanyak 2469 Ha dengan produksi 688 ton pertahun dan Kabupaten lainnya seluas 175 Ha yang sebahagian besar belum berproduksi.

Luas diatas potensial dan memenuhi skala ekonomi untuk dikembangkan. Jumlah unit usaha pengolahan gambir di Sumatera Barat tercatat sebanyak 3571 unit dengan tenaga kerja 6908 orang dan investasi Rp 1029614000. Data produksi gambir di Sumatera Barat sebenarnya belum tersedia dengan lengkap, khususnya untuk konsumsi dalam negeri. Bila berpedoman kepada angka produksi tahun 1997 dan angka ekspor pada tahun yang sama maka 98 persen produksi gambir diekspor dan 2 persen dikonsumsi dalam negeri.

Di negara lain juga ada produk sejenis gambir yang ditawarkan seperti tannin dari kulit kayu Acacia mearnsii, kayu Schinopsis balansa. Pada tahun 1983 diproduksi 10000 ton perekat berbasis tannin Acacia mearnsii di Afrika Selatan. Di New Zealand telah mulai produksi tiap tahunnya 8000 ton perekat berbasis tannin dari kulit kayu Pinus radiata. Di Peru diproduksi Tara tannin dari kulit buah Caesalpinia spinosa yang juga akan dijadikan bahan baku perekat.

Prospek gambir sebagai bahan baku perekat untuk bahan berbasis kayu atau bahan berlignosellulosa lainnya terlihat ada. Sebagai langkah awal penulis telah mendaftarkan paten pada Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan judul “Proses gambir sebagai bahan baku perekat dengan nomor P 00200200856” dengan memanfaatkan insentif dari Kementerian Riset dan Teknologi.

Gambir dapat juga dijadikan sebagai bahan baku utama perekat perekat kayu lapis dan papan partikel. Bila gambir yang diekspor tersebut digunakan sebagai bahan baku perekat kayu lapis di dalam negeri maka baru akan memenuhi kebutuhan tiga pabrik kayu lapis yang berkapasitas 5000-6000 m3/bulan. Hal ini akan masih tetap terlalu sedikit dibanding kebutuhan pabrik kayu lapis dan papan partikel yang ada di Pulau Sumatra. Dan gambir dapat diolah di dalam negeri menjadi bentuk yang lain dari sekarang, seperti bentuk biskuit dan tepung gambir sesuai dengan permintaan pasar dunia. Negara India saja membutuhkan gambir sebanyak 6000 ton pertahun. Terlihat bahwa prospek luar negeri masih terbuka.

Ditinjau dari aspek konservasi ditemui juga penanaman pada lahan termasuk areal kawasan lindung dengan salah satu ciri kelerangan diatads 40 persen. Di Kabupaten Limapuluh Kota terutama perkebunan gambir ada di Kecamatan Kapur IX, Mahat, Pangkalan Koto Baru dan Suliki Gunung Mas. Kapur IX merupakan kecamatan penghasil gambir terbesar (hampir 2/3 total produksi) dengan wilayah utama yaitu Nagari Sialang. Areal penanaman gambir tersebut sebahagian besar berasal pada Sub Daerah Aliran Sungai (DAS) Kampar Kanan dan DAS Mahat.

Berdasarkan peta Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK), fungsi kawasan hutan kedua Sub DAS tersebut adalah 64,30 persen sebagai kawasan lindung dan 35,70 persen sebagai kawasan yang boleh diusahakan (kawasan eksploitasi). Kawasan lindung tersebut terdiri dari 61,37 persen (204412 Ha) sebagai hutan lindung dan 2,93 persen sebagai hutan suaka alam.
Klasifikasi ilmiah
Kerajaan: Plantae
Divisi: Magnoliophyta
Kelas: Magnoliopsida
Ordo: Gentianales
Famili: Rubiaceae
Genus: Uncaria
Spesies: U. gambir
Nama binomial
Uncaria gambir
(Hunt.) Roxb.

konsep PHT

Dunia internasional terutama negara-negara berkembang sejak beberapa dasa warsa ini menerapkan program Pengelolaan Hama Terpadu (PHT) untuk meningkatkan produksi dan kualitas hasil pertanian. Di dunia internasional Indonesia terkenal sebagai negara berkembang pertama yang telah berhasil menerapkan PHT ditingkat petani sehingga sekarang telah dijadikan model bagi negara-negara lain dalam menerapkan dan mengembangkan PHT sesuai dengan kondisi pertanaman, ekosistem, dan sistem sosial ekonomi masyarakat. Prinsip pendidikan orang dewasa yang diwujudkan dalam bentuk Sekolah Lapangan Pengendalian Hama Terpadu (SLPHT) telah diakui relevansi, efektivitas serta manfaatnya oleh banyak pihak sebagai pendekatan pemberdayaan petani untuk kondisi petani di negara berkembang. Indonesia sebagai negara perintis penerapan SLPHT pada banyak jenis tanaman dan ekosistem termasuk tanaman padi, palawija, sayuran dataran tinggi dan dataran rendah. Sejak tahun 1997, kita mulai melaksanakan SLPHT untuk memandirikan petani pekebun pada 6 komoditi perkebunan (kopi, teh, kakao, jambu mete, lada, dan kapas) di 12 propinsi.
Penerapan dan pengembangan PHT oleh petani dengan pendekatan SLPHT bertujuan memandirikan atau memberdayakan petani dalam mengambil keputusan pengelolaan agroekosistem dan sistem usaha tani atas dasar penalaran dan prinsip-prinsip PHT adalah : budidaya tanaman sehat, lestarikan dan manfaatkan musush alami, pengamatan ekosistem berkala, petani sebagai ahli PHT.

Mengapa PHT?
Sejak ditemukannya jenis-jenis pestisida organofosfat dan karbamat di awal tahun 1940-an maka banyak ahli yang mengira bahwa masalah hama dan organisme pengganggu tanaman (OPT) telah terselesaikan dengan melakukan penyemprotan pestisida. Pada awalnya memang cara ini memberikan hasil yang sangat memuaskan, namun akhirnya ditemukan bahwa hama-hama tanaman lama kelamaan mulai mengembangkan ketahanan terhadap pestisida. Penyemprotan dengan pestisida secara berulang-ulang dan dalam dosis yang semakin tinggi telah memberikan dampak negatif karena selain hama menjadi tahan terhadap pestisida juga terjadi perkembangan hama baru, terbunuhnya musuh-musuh alami dan organisme non target lainnya seperti burung, ular dan hewan-hewan langka. Selain itu penyemprotan telah mengakibatkan adanya residu pestisida pada hasil-hasil tanaman, air, tanah dan udara serta pencemaran lingkungan secara umum yang berdampak negatif terhadap kesehatan manusia dan hewan-hewan domestik.
Pada saat itu para ahli menyadari bahwa pengendalian hama dengan penyemprotan pestisida bukanlah satu-satunya cara yang tepat tetapi harus dilihat secara komprehensif dengan memperhatikan nilai-nilai ekologis, ekonomi dan kesehatan lingkungan secara umum melalui program yang kini dikenal dengan Pengelolaan Hama Terpadu (PHT) atau Integrated Pest Management (IPM). Program PHT telah dimulai di Indonesia sejak tahun 1986 untuk tanaman padi yang diawali dengan dikeluarkannya larangan oleh pemerintah Indonesia terhadap 56 jenis insektisida untuk digunakan menyemprot hama-hama tanaman padi. Namun sampai saat ini program PHT belum dikembangkan secara luas untuk tanaman pertanian di Sulawesi Utara.

Bagaimana Pengelolaan Hama Terpadu?
Pengelolaan Hama Terpadu merupakan program pengelolaan pertanian secara terpadu dengan memanfaatkan berbagai teknik pengendalian yang layak (kultural, mekanik, fisik dan hayati) dengan tetap memperhatikan aspek-aspek ekologi, ekonomi dan budaya untuk menciptakan suatu sistem pertanian yang berkelanjutan dengan menekan terjadinya pencemaran terhadap lingkungan oleh pestisida dan kerusakan lingkungan secara umum. Penyemprotan pestisida harus dilakukan secara sangat berhati-hati dan sangat selektif bilamana tidak ada lagi cara lain untuk menekan populasi hama di lapang.
PHT pada dasarnya adalah penerapan sisten bercocok tanam untuk menghasilkan tanaman yang sehat, kuat, berproduksi tinggi dan berkualitas tinggi.

Dari pengalaman dan pengamatan selama ini di Indonesia, pendekatan SLPHT memperoleh tanggapan dan penerimaan yang sangat positif dari petani dibandingkan dengan metode alih teknologi konvensional yang cenderung instruktif, serta kurang memandirikan petani dan kelompoknya. Berbagai dampak positif secara ekonomi, ekologi, dan sosial budaya telah dirasakan oleh masyarakat petani yang telah memperoleh kesempatan mengikuti SLPHT.

Namun untuk terjadinya perubahan nyata perilaku dan kebiasaan petani dari yang konvensional menjadi perilaku PHT, tidak dapat dilakukan hanya dengan mengikuti SLPHT yang berlansung selama satu musim tanam atau sekitar 15 รข€“20 kali pertemuan lapangan. Petani dengan kelompoknya masih memerlukan pendampingan dalam meningkatkan profesionalisme mereka sebagai petani PHT, yang mampu memproduksikan hasil pertanian yang berdaya saing tinggi. Kegiatan tindak lanjut atau pasca PHT sangat diperlukan agar kelompok petani yang selama SL digunakan sebagai forum belajar-mengajar dan mengembangkan pola kerjasama antar anggota kelompok menjadi forum, unit produksi, dan unit usaha/bisnis.

Pada praktek di lapangan pendekatan pemberdayaan petani melalui penerpan SLPHT sering mengalami hambatan dan tantangan dari sistem birokrasi administrasi yang ada, serta perbedaan persepsi mengenai pemberdayaan petani yang diikuti oleh pejabat dan petugas pemerintah, dunia industri, dan jga para peneliti termasuk akademisis universitas. Para stakeholders terutama pemerintah, dunia industri, dan para peneliti seharusnya memfungsikan diri mereka sebagai fasilitator bagi petani bukan sebagai penentu keputusan. Petani perlu diberi kesempatan dan kepercayaan untuk mengembangkan kepercayaan diri, kemandirian, serta kemampuan profesional mereka dalam mengambil keputusan yang terbaik bagi diri mereka

pengunduran jadwal ujian Koaching KKN Unand 2011

Pengumuman Pengunduran Jadwal Ujian KKN PDF Cetak Surel
Ditulis oleh syofyan
Jumat, 27 May 2011 03:52

Diumumkan kepada calon peserta KKN UNAND 2011 bahwa jadwal pelaksanaan ujian KKN diundur menjadi

Hari : Sabtu
Tanggal : 11 Juni 2011
Waktu : 13.00-14.00 WIB

Ujian ini akan dilaksanakan di lokasi yang akan diumumkan kemudian. Ujian ini akan dilaksanakan serentak untuk semua fakultas. Selain itu dan tidak ada ujian susulan. Ujian ini akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem komputer, oleh karena itu peserta ujian diharapkan membawa perlengkapan ujian berikut:

Pensil ujian/pensip 2B
Karet penghapus
Papan ujian